Pengertian Hak Paten adalah
- tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna
- pencipta sebagai pemilik hak cipta atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta
- pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun
- hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi
- suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna
Berdasarkan pilihan diatas, jawaban yang paling benar adalah: D. hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi.
Dilansir dari Ensiklopedia, Pengertian Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi.
Pembahasan dan Penjelasan
Menurut saya jawaban A. tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.
Menurut saya jawaban B. pencipta sebagai pemilik hak cipta atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.
Menurut saya jawaban C. pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.
Menurut saya jawaban D. hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.
Menurut saya jawaban E. suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.
Kesimpulan
Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah D. hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi.